Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri, Kemenimipas Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Mashudi mengundurkan diri sebagai Dirjen Pemasyarakatan pada 1 Oktober 2026. Kemenimipas memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan dan evaluasi Lapas Cibinong berlanjut.
Indicate·4 menit baca·1.322 pembaca
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri, Kemenimipas Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati keputusan tersebut serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imipas.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar.
Kemenimipas memastikan perubahan pada jabatan pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.
Kemenimipas Tindak Lanjuti Peristiwa di Lapas Cibinong
Perkembangan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah penanganan dan evaluasi yang dilakukan Kemenimipas terkait situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Perhatian terhadap Lapas Cibinong sebelumnya mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam keterangannya, Ombudsman menyampaikan adanya sejumlah temuan terkait bangunan dan aspek pelayanan serta keamanan di lingkungan lapas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak serta melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap area yang menjadi perhatian.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan pemeriksaan yang saat itu telah mencakup 90 orang, terdiri atas warga binaan dan pegawai. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai fakta dan kondisi yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kemenimipas juga menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong selama proses pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari langkah administrasi dan pemeriksaan internal.
Penertiban Bangunan di Lapas Cibinong
Sebagai bagian dari tindak lanjut di lapangan, pada Rabu, 30 September 2026, dilakukan pembongkaran terhadap 10 unit bangunan yang menjadi objek pemeriksaan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan dilaksanakan setelah dilakukan dokumentasi serta inventarisasi terhadap bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pemeriksaan terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan tetap menjadi bagian dari proses pendalaman.
Langkah penertiban tersebut dilakukan bersama dengan Komisi XIII DPR RI setelah kunjungan dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Penguatan Tata Kelola Pemasyarakatan
Kemenimipas memandang setiap temuan dan masukan terkait penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola, pengawasan, disiplin, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong menjadi bagian dari mekanisme evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengunduran diri Mashudi pada 1 Oktober 2026 menjadi bentuk pertanggungjawaban moral yang disampaikan dalam konteks rangkaian peristiwa tersebut. Pada saat yang sama, Kemenimipas memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan.
Pelayanan Pemasyarakatan Tetap Menjadi Prioritas
Kemenimipas menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Seluruh jajaran Kemenimipas, khususnya jajaran pemasyarakatan, tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan kepada masyarakat, pembinaan warga binaan, pengamanan, serta pelaksanaan tugas kedinasan tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kemenimipas juga memastikan proses evaluasi dan pembenahan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang tertib, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, dinamika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak menghentikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kemenimipas memastikan organisasi tetap bekerja dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan sesuai ketentuan.